Oleh: Dr. Agus Syihabudin, MA.
(Dosen Agama dan Etika Islam ITB / Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung)

 

Assalamualaikum Wr Wb.
Selamat malam Pak Agus, maaf mengganggu. Izin bertanya mengenai hukum gambar dan patung berbentuk mahluk hidup
Terima kasih.
(Farah Najla)

*Jawab* .

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gambar diartikan dengan tiruan barang (orang, binatang, tumbuhan, dan sebagainya) yang dibuat dengan coretan pensil dan sebagainya pada kertas dan sebagainya. Sementara patung dartikan dengan tiruan bentuk orang, hewan, dan sebagainya dibuat (dipahat dan sebagainya) dari batu, kayu, dan sebagainya.

Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa gambar dan patung merupakan dua hal yang memiliki kemiripan, yakni sama-sama sebagai tiruan dari barang yang terdapat di alam, baik mahluk hidup maupun benda mati.

Di dalam Al-Qur’an, gambar dan patung ini disebut _tamatsil_ , yang antara lain terdapat di ayat 13 dari surat Saba:

يَعْمَلُوْنَ لَهٗ مَا يَشَاۤءُ مِنْ مَّحَارِيْبَ وَتَمَاثِيْلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُوْرٍ رّٰسِيٰتٍۗ اِعْمَلُوْٓا اٰلَ دَاوٗدَ شُكْرًا ۗوَقَلِيْلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ

“Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman sesuai dengan apa yang dikehendakinya (Sulaiman) di antaranya (membuat) gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur”

_Tamatsil_ menurut para ahli tafisr bermakna _al-shuwar_ , yakni tiruan berupa gambar atau patung baik bentuk mahluk hidup seperti hewan dan manusia maupun benda mati.

Merujuk pada definisi gambar dan patung serta tafsir _tamatsil_ di atas, maka foto hasil jepretan teknologi kamera di zaman kiwari dapat pula termasuk dalam makna _tamatsil_ . Dengan kata lain, foto memiliki kedudukan hukum yang setara dengan gambar atau patung, karena sama-sama merupakan tiruan dari alam, baik tiruan dari mahluk hidup maupun benda mati.

Khusus terkait patung menurut Al-Qurthubi umumnya mengambil bentuk atau gambar para Nabi dan ulama yang dibuat dari bahan kaca, tembaga, dan marmer. (Lihat: Al-Qurthubi, _Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an_ , Juz 17, hal. 270). Sayyid Quthub menyebut bahan lain untuk membuat patung, yaitu berupa kayu. ( _Tafsir fi Dhilal al-Quran_ pada Tafsir Elektronik: http://www.al-eman.com)

Sesuai makna _tamatsil_ di atas, maka ayat tersebut menjelaskan bahwa para Jin yang merupakan karyawan Nabi Sulaiman membuat gambar atau patung baik tiruan dari mahluk hidup maupun benda mati yang dipersembahkan kepada Nabi Sulaiman. Ayat itu boleh jadi mengisyaratkan adanya kegemaran Nabi Sulaiman membuat gambar atau patung berbentuk mahluk hidup atau sekurang-kurangnya menjelaskan bahwa membuat gambar atau membikin patung baik bentuk mahluk hidup maupun benda mati dalam syariah Nabi Sulaiman berstatus hukum mubah alias boleh-boleh saja,

Membuat tiruan gambar atau patung bentuk mahluk hidup atau mati nampaknya telah dikenal oleh umat manusia jauh sebelum masa Nabi Sulaiman.

Al-Qur’an di surat Al-Anbiya ayat 52-63 menceritakan bagaimana masyarakat di masa Nabi Ibrahim yang nota bene sekitar 1.200 tahun sebelum Nabi Sulaiman, telah menjadikan _tamatsil_ sebagai bagian dari budaya kehidupan mereka yang sangat penting. Perlakuan mereka terhadap patung sedemikian tinggi sehingga menjadikannya sebagai pemujaan dan sesembahan.

Hal pemujaan inilah yang ditentang oleh Nabi Ibrahim. Syari’ah yang dibawa Nabi Ibrahim secara eksplisit mengharamkan patung berbentuk mahluk hidup dalam konteks penggunaanya sebagai berhala.

Perhatikan dialog Ibrahim dengan ayahnya yang berprofensi sebagai pematung dan kaumnya, yang diagenda di surat Ibrahim ayat 52 berikut:

مَا هَٰذِهِ ٱلتَّمَاثِيلُ ٱلَّتِىٓ أَنتُمْ لَهَا عَٰكِفُونَ

“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?”

Jawaban mereka diagenda di ayat berikutnya (ayat 53) :

وَجَدْنَآ ءَابَآءَنَا لَهَا عَٰبِدِينَ

“Kami mendapati nenek moyang kami menyembahnya”.

Nabi Ibrahim merespons dalam ayat 54 dan 56 :

لَقَدْ كُنتُمْ أَنتُمْ وَءَابَآؤُكُمْ فِى ضَلَٰلٍ مُّبِينٍ ……. بَل رَّبُّكُمْ رَبُّ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ٱلَّذِى فَطَرَهُنَّ وَأَنَا۠ عَلَىٰ ذَٰلِكُم مِّنَ ٱلشَّٰهِدِينَ

“Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan yang nyata”. …….. Sebenarnya Tuhan kamu ialah Tuhan langit dan bumi yang telah menciptakannya: dan aku termasuk orang-orang yang dapat memberikan bukti atas yang demikian itu”.

Selanjutnua di ayat 58 diceritakan bagaimana Nabi Ibrahim melakukan suatu demo pengrusakan patung berhala:

فَجَعَلَهُمْ جُذَٰذًا إِلَّا كَبِيرًا لَّهُمْ لَعَلَّهُمْ إِلَيْهِ يَرْجِعُونَ

“Maka dia (Ibrahim) membuat berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain; agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya”

Dialog dan keterangan yang terkandung dalam ayat-ayat di atas menunjukkan secara jelas bahwa misi Ibrahim adalah mentauhidkan umatnya, menyeru mereka supaya meninggalkan berhala dan hanya menyembah kepada Allah, Sang Pencipta alam semesta.

Esensi syariah (ajaran) Nabi Ibrahim nampak jelas bukan pada melarang patung baik berbentuk mahluk hidup maupun benda mati sebagai sebuah karya, tetapi pada menjadikannya sebagai berhala, barang yang dipuja-puja atau disembah-sembah.

Membikin _tamatsil_ (gambar atau patung berbentuk mahluk hidup atau benda mati) itu sendiri adalah perbuatan yang mubah, sementara yang haram dan berimplikasi dosa besar adalah berlaku syirik kepada Allah dengan menjadikan _tamatsil_ sebagai berhala.

Oleh karenanya diceritakan di ayat 58 di atas bahwa Nabi Ibrahim menghancurkan patung-patung yang ada di pusat pemujaan dengan cara memotong-motongnya dan mebiarkan patung yang paling besar.

Sekiranya larangan dalam ajaran Nabi Ibrahim pada segi membuat patungnya, maka beliau tentu akan menghancurkan seluruh patung yang ada dan tak akan menyisakan barang satu yang paling kecil sekalipun.

Lalu bagaimana kedudukan _tamatsil_ (gambar atau patung berbentuk mahluk hidup dan benda mati) dalam syari’ah yang dibawa Nabi Muhammad SAW?

Sebagian ulama menyatakan bahwa syari’at Nabi Muhammad SAW melarang pembuatan gambar dan patung berbentuk mahluk hidup. Sementara sebagian lain menganggap bahwa larangan dalam syari’ah Nabi Muhammad tidak berbeda dengan syari’ah-syari’ah sebelumnya, yakni pada segi menjadikannya sebagai berhala bukan pada segi pembuatannya.

Ketika menjelaskan hikmah larangan bikin gambar/patung berbentuk mahluk hidup pada syari’ah Nabi Muhammad, Imam Al-Qurthubi dalam kitabnya ( _Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an_ , Juz 17, hal. 271) menulis:

وكانت الحكمة في ذلك لأنه بعث عليه السلام والصور تعبد

“Adapun hikmah dalam hal itu (dilarangnya gambar/patung berbentuk mahluk hidup) adalah karena ketika Nabi (Muhammad) diutus, gambar/patung itu disembah”.

Tafsir Imam Al-Qurthubi di atas menunjuk ‘ _illat_ (alasan) haramnya gambar/patung berbentuk mahluk hidup adalah terkait dengan digunakannya sebagai berhala.

Seluruh paparan di atas dapat diungkapkan dalam proposisi ringkas dan berurut sebagai berikut:

– Membikin gambar/patung berbentuk mahluk hidup atau benda mati telah menjadi budaya sejak nenek moyang kaumnya Nabi Ibrahim.
– Syariat Nabi Ibrahim secara implisist memposisikan pembuatan gambar/patung berbentuk mahluk hidup atau benda mati sebagai mubah dan mengharamkan serta menentang keras penggunaannya sebagai berhala
– Syariat Nabi Sulaiman secara eksplisit memperbolehkan pembuatan gambar/patung berbentuk mahluk hidup atau benda mati, dan sejalan dengan missi tauhidullah dengan sendirinya memposisikan penyembahan berhala sebaga perbuatan syirik yang dilarang keras.
– Syariat yang dibawa Nabi Muhammad, menurut para ahli tafsir menghapus kebolehan bikin gambar/patung berbentuk mahluk hidup atau benda mati karena dijadikan berhala.

Proposisi sebagaimana diuraikan di atas berpotensi melahirkan kesimpulan bahwa seluruh syari’at Allah yang dijadikan missi para Nabi sebagai tergambar pada misi Nabi Ibrahim, Nabi Sulaiman dan Nabi Muhammad pada hakekatnya sama, yaitu mengajarkan dan membimbing umat untuk bertauhid kepada Allah: menyembah, memuja-muji dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya.

Larangan syariat Allah terkait gambar/patung berbentuk mahluk hidup sekalipun terletak pada segi penggunaannya sebagai berhala, bukan pada segi membuatannya.

Jika membuat gambar/patung berbentuk mahluk hidup dianggap sebagai perbuatan syirik yang kemudian harus diharamkan secara keras, maka anggapan ini berpotensi melahirkan persepsi negatif terhadap Nabi Sulaiman yang secara eksplisit membolehkan untuk membikin patung berbentuk mahluk hidup.

Seluruh Nabi Allah pada hakekatnya membawa misi yang sama, yaitu menyiarkan nilai Allah untuk tegaknya tauhidullah, dan tidak berkompromi dengan sekecil apa pun dari perbuatan syirik.

Jika membikin gambar atau patung berbentuk mahluk hidup dianggap berstatus hukum haram karena dianggap syirik, maka memotret manusia dan hewan dengan kamera atau HP termasuk berselfi otomatis harus pula dinyatakan berstatus hukum haram, karena seperti dijelaskan di atas memiliki kesamaan perbuatan yakni sama-sama membuat tiruan dari mahluk hidup.

_Wallohu a’lam bish showwab._

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *