Buya Dr. Agus Syihabudin, MA.
Dosen Agama Islam ITB
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung

*Soal*

Assalamualaikum.

Saya mau tanya, kalau kita pernah sumpah tapi melanggarnya kemudian ingin bertaubat apakah boleh membayar denda sebagai kompensasi pelanggaran? Berapa nilai denda yang mesti kita bayar?

Emilliano

*Jawab*

Ketika seseorang menyampaikan suatu pernyataan yang disertai keinginan kuat agar orang lain mempercayainya pada umumnya akan disertai dengan sumpah. Fungsi sumpah menurut Mana AL-Qaththah dalam kitab Mabāhits fī ‘Ulūm al-Qur’ān adalah untuk menghilangkan keraguan orang lain terhadap sesuatu yang diberitakan atau diikrarkan. Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān merumuskan deinisi sumpah dengan penetapan dan penguatan berita.

Kecenderungan bersumpah nampak menjadi bagian dari habitual manusia. Karenanya, bersumpah pada dasarnya termasuk perbuatan yang bersifat mubah. Imam Malik menyebutnya dengan bahasa Jaiz, maksudnya boleh-boleh saja dilakukan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan tentang implikasi dari sumpah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Surat Al-Ma’idah Ayat 89)

Inti ajaran yang terkandung dalam ayat di atas adalah bahwa sumpah akan memberi akibat hukum jika dilakukan dengan penuh kesadaran: Sadar atas sumpah yang diucapkan, dan sadar pada kesanggupan untuk menunaikannya. Sebaliknya, tidak dianggap sumpah sekiranya bersumpah secara spontan atau karena latah, tanpa dilandasi kesadaran akan kesanggupan untuk menjalaninya. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang”, “Demi Allah kamu wajib tidur”, dan “Demi Allah kamu harus sehat”. Sumpah-sumpah seperti ini disebut sumpah laghwi, yakni sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah dan tidak berkonsekwensi pada dosa.

Bersumpah juga boleh dilakukan tapi harus dalam urusan kebaikan dan yang memberikan nilai guna danmanfaat, bukan dalam hal keburukan apalagi terkait dengan rencana kemaksiatan. Karenanya, jika seseorang bersumpah dalam konteks maksiat seperti “Saya bersumpah jika lulus sekolah/kuliah maka akan minum arak”, yang demikian bukanlah sumpah tapi berpeluang jatuh dalam perbuatan istihza, memperolok-olok nilai yang datang dari Allah. Jika bersumpah dengan tujuan keburukan seperti untuk menipu orang lain maka sumpah yang disebut “Sumpah Ghamus” ini jatuh dalam dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Di samping dalam lingkup kebaikan, bersumpah juga hanya boleh dilakukan dengan mengatasnamakan Allah, sebagaimana dituturkan Nabi Muhammad dalam riwayat Bukhari: “Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah” (Sahih Al-Bukhari no. 2679).

Sumpah dapat pula dilakukan dengan menyebut salah satu dari sifat-sifat Allah sebagaimana ditunjuk dalam riwayat yang menceritakan sumpahnya Nabi Muhammad: “Tidak! Demi yang membolak-balikkan hati manusia” (HR Bukhari)

Melandaskan sumpah kepada nama Allah atau menyandarkan kepada sifat-sifatNya memberi hikmah bahwa sumpah bukan semata-mata urusan mu’amalah dengan sesama manusia melainkan menjadi urusan langsung dengan Allah. Sumpahnya seseorang akan diminta pertanggungjawaban secara khusus oleh Allah kelak di Hari Akhir. Oleh karenanya, Al-Qur’an memperingatkan agar berhati-hati ketika akan bersumpah dan tidak bermain-main dengan sumpahnya (lihat: Al-Qur’an surat 68: 10).

Ketika seseorang bersumpah atas nama Allah untuk melakukan sesuatu yang nyata baik, maka wajiblah hukumnya ia menunaikan apa yang telah disumpahkan. Contohnya: “Saya bersumpah demi Allah, jika saya lulus maka saya akan bersedekah senilai satu juta rupiah”, “Saya bersumpah demi Allah, jika sehat dari penyakit ini maka saya akan memberangkatkan kamu untuk umroh”, dan “Saya bersumpah demi Allah, jika saya menjadi pengurus maka saya tidak akan menerima sogokan”.

Sumpah-sumpah seperti tersebut jika dilakukan dengan penuh kesadaran termasuk sumpah mun’aqadah, sumpah yang hukumnya wajib ditunaikan. Jika sumpahnya dilakoni berpahalah dia. Sebaliknya, jika dilanggar berkonsekwensi pada dosa.

Terkait kesalahan atau dosa sumpah –dikecualikan dari sumpah Ghamus yang berdosa sangat besar– Al-Quran membuka pintu penghapusan dosa akibat dari pelanggaran sumpahnya yaitu dengan membayar kifarat.

Kifarat, dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu), merupakan suatu cara pengganti atau denda untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Karena sifatnya tebusan, maka tentunya dosa akibat dari pelanggaran sumpahnya ini menjadi gugur atau hilang jika saja kifaratnya sudah ditunaikan.

Adapun bentuk dendanya, sebagaimana diuraikan ayat di atas meliputi tiga hal:
1. Memberi makan kepada 10 orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
2. Memerdekakan seorang hamba cahaya mukmin
3. Melakukan shaum selama 3 hari

Ketiga hal di atas sifatnya merupakan pilihan atau opsi sehingga tidak meniscayakan ketiganya dijalankan sekaligus. Jika salah satu opsinya sudah ditunaikan maka telah mencukufi kewajiban kifaratnya (Lihat: Tafsir AL-Razi).

Terkait memberi makan kepada 10 orang miskin, Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair dan Ikrimah menggambarkannya setara dengan besaran biaya makan satu keluarga. Sayyidina Ali menandaskan, senilai makan siang dan malamnya. (Lihat: Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, 1: 543)

Dengan demikian, jika memilih dendanya berupa makanan, maka nilainya sebesar biaya makan keluarganya dalam sehari dikali 10 orang. Sekiranya nilainya dilebihkan, tentunya lebih menyempurnakan.

Wallohu a’lam bis showwab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *