INFO

Persyaratan Membuat Keterangan Fatwa Waris

  1. Surat Kematian Almarhum/Almarhumah.
  2. Kartu keluarga yang berhubungan dengan Almarhum/Almarhumah.
  3. Kartu Tanda Penduduk pelapor.
  4. Kartu Keluarga pelapor.
  5. Deskripsi Almarhum/Almarhumah ditanda tangani oleh ahli waris di atas materai.
  6. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan.

Catatan:
1. Domisili pemohon di kota Bandung ber KTP kota Bandung.
2. Apabila tidak ada menyertakan surat keterangan dari RT RW warga sementara kota Bandung.

Syarat membuat Rekomendasi Sekolah ke Luar Negeri

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk 2 lembar.
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar.
  3. Foto Copy Akte Kelahiran 2 lembar
  4. Foto copy nilaí terakhir 2 lembar
  5. Surat Rekomendasi dari Kantor MUI Kecamatan domisili pemohon.
  6. Surat Permohonan dari yang bersangkutan.

Catatan:
1. Domisili pemohon di kota Bandung ber KTP kota Bandung.
2. Apabila tidak ada menyertakan surat keterangan dari RT RW warga sementara kota Bandung.

Persyaratan masuk Islam

  1.  Pas foto berwarna dengan latar belakang putih 3×4: 2 lembar.
  2. Membawa materai Rp. 10.000.- 1 lembar.
  3. Mengisi Surat pernyataan.
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk 2 lembar.
  5. Membawa saksi minimal 1 orang.

Catatan:
1. Domisili pemohon di kota Bandung ber KTP kota Bandung.
2. Apabila tidak ada menyertakan surat keterangan dari RT RW warga sementara kota Bandung.

Persyaratan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah

  1. Data status Yayasan / Ijin Yayasan yang mengajukan.
  2. Susunan Calon Dewan Pengawas Syariah.
  3. Riwayat / Curriculum Vitae calon Dewan Pengawas Syariah.
  4. Foto Kopi Kartu tanda Penduduk calon Dewan Pengawas Syariah.
  5. Sertifikat calon Dewan pengawas syariah.
  6. Susunan Pengurus Yayasan / Lembaga yang mengajukan.

Catatan:
1. Domisili pemohon di kota Bandung ber KTP kota Bandung.
2. Apabila tidak ada menyertakan surat keterangan dari RT RW warga sementara kota Bandung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *