Iwan Permana
  1. PENDAHULUAN

Pada dasarnya, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading.[1]

Masa Rasulullah Saw sampai masa berakhirnya peradaban Islam di Turki, dalam dunia Islam hanya dikenal mata uang dinar, dirham dan mata uang kertas yang disandarkan pada emas (representative money). Sampai akhirnya seluruh dunia mengakui gagasan untuk mencetak uang kertas yang tidak disandarkan pada benda berharga apapun tetapi disandarkan pada Dollar Amerika. Gagasan ini diajukan oleh  International Monetary Fund yang dikenal dengan Bretton Woods System. Untuk itu perlu dilihat bagaimana Islam menyikapi keberadaan uang kertas dimana fungsinya bukan hanya sebatas alat tukar saja tetapi sudah bergerak menjadi komoditas yang diperdagangkan.

Uang dalam era ekonomi kapitalisme bukan semata-mata alat tukar saja, telah berkembang menjadi obyek yang diperdagangkan.  Keberadaan pasar uang di dalam sistem kapitalisme, justru menimbulkan kekhawatiran,  disebabkan sangat tingginya perputaran transaksi keuangan dibandingkan sektor riil. Keberadaan pasar uang diperlukan untuk memperlancarkan likuiditas suatu perusahaan, fungsi ekonomi Islam, menjawab tantangan perekonomian modern dengan pengaturan mekanisme dan penerbitan instrumen yang sesuai syariah.

Batas-batas dunia yang terpisah menjadi negara-negara, memunculkan berbagai macam uang di masing-masing negara. Indonesia dengan Rupiah, Malaysia dengan Ringgit, Amerika dengan Dollar, dll. Untuk memudah perdagangan internasional diantara negara-negara di dunia perlu adanya suatu alat ukur (kurs) untuk memudahkan pertukaran uang dengan uang antar negara. Sebagai sebuah sistem ekonomi, Islam juga mempunyai aturan yang jelas dan mengatur perdagangan mata uang antar negara.

 

  1. PEMBAHASAN
  2. Definisi Uang

Keberadaan uang dalam kegiatan perekonomian dewasa ini, peranannya sudah teramat penting. Secara umum masyarakat mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah yang diterima secara luas.

Dalam sejarah Islam, uang adalah hasil adopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsepnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang yang diambil dari romawi dan dinar adalah mata uang perak warisan Persia.[2] Sebelum membahas tentang uang dalam perspektif Islam, sebaiknya kita mengenal pengertian uang menurut para ahli.

Ismail Hasan menyatakan “uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya”.[3]

R.J. Thomas menyatakan bahwa “money is something that is readily and generaly accepted by public in payment for goods, services, and other valuable assets and for payment for debts”.

Dalam pandangan Al-Ghazali uang adalah “Nikmat Allah (barang) yang dipergunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara subtansial tidak memiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar)”.[4]

Menurut Syahir Hasan, “uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya”.[5]

Dari beberapa definisi uang tersebut, kita mendapati beberapa poin penting tentang uang, pertama uang merupakan media pertukaran untuk mendapatkan suatu benda atau jasa, kedua uang sebagai sesuatu yang diterima oleh semua kalangan dan keberadaannya dilindungi oleh ketetapan hukum.

  1. Fungsi Uang
  2. Uang sebagai Standar Ukuran Harga dan Unit Hitungan

Ibnu Rusyd[6] menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan nilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya.

Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju itu juga harus bernilai 50.”

Dari pernyataan yang diungkapkan Ibnu Rusyd, bahwa uang dalam hal ini dinar dan dirham adalah standar ukuran untuk mengukur pertukaran dua benda yang sulit ditemukan satuan untuk menyamakan ukuran dan nilai kedua benda. Inilah fungsi utama dari uang, dahulu pada zaman barter dimana belum ditemukan uang sebagai standar nilai, amat sulit menemukan nilai harga komoditas  atau jasa dengan komoditas atau jasa lainnya.

 

 

  1. Uang sebagai Media Pertukaran

Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar-menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada terlebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang keharusan adanya kesamaan keinginan ini tidak perlu untuk terjadinya pertukaran. Prosesnya, barang ditukar dengan uang, dan dengan uang ini dapat membeli atau menukarkan dengan barang lain.[7]

 

  1. Uang sebagai Media Penyimpan Nilai

Sebagai penyimpan nilai (store of value), uang adalah cara mengubah daya beli dari masa kini ke masa depan. Contohnya, ketika seorang mendapatkan pendapatan dari produk atau jasa yang ia hasilkan, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk membeli barang dan jasa di masa depan. Walaupun, kita mengetahui bahwa uang adalah penyimpan nilai yang tidak sempurna. Karena, ketika harga barang dan jasa meningkat, maka jumlah barang dan jasa yang bisa diperoleh akan menurun.

Konsep ini merupakan tambahan fungsi uang menurut ekonomi kapitalis, dalam hal ini uang sebagai media penyimpan nilai (store of value) berkembang menjadi “motif money demand for speculation”.

 

  1. Uang sebagai Media Pembayaran Tunda

Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang pituang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran (tunda). Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar sekarang atay di masa yang akan datang.[8]

 

  1. Jenis-Jenis Uang
  2. Jenis Uang Berdasarkan Pihak yang Mengeluarkan

Uang berdasarkan pihak yang mengeluarkan, dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral. Uang kartal dikeluarkan dan diatur peredarannya oleh pemerintah (Bank Sentral), Uang kartal adalah alat bayar yang sah yang digunakan untuk masyarakat untuk transaksi jual beli, uang kartal terdiri atas uang kertas dan uang logam. Sedangkan uang giral dikeluarkan oleh bank umum dalam bentuk cek, giro, atau telegrafic transfer. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

 

  1. Jenis Uang Bedasarkan Nilai Uang

Jenis uang ini dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

  1. Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh dinar dan dirham, dimana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertera di uang.
  2. Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan uang yang nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Sebagai contoh uang yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut token money.[9]

 

  1. Jenis Uang Berdasarkan Bahan Uang

Berdasarkan bahan pembuatannya,  uang terdiri atas uang logam dan uang kertas. Uang logam terbuat dari emas, perak, atau bahan logam lain. Uang logam memiliki tiga macam nilai[10]:

  • Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  • Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  • Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).

 

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).

  • Uang Penuh (full bodied money)

Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

  • Uang Tanda (token money)

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00.

 

  1. Persepsi Ulama tentang Nilai Mata Uang Kertas

Mata uang kertas tidak bisa dpungkiri lagi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Mata uang kertas yang beredar sekarang. Uang kertas dengan segala bentuk dan sistemnya tak pernah di kenal di masa turunnya wahyu dan para ahli hukum Islam zaman dahulu.

Ulama ahli fiqih berbeda persepsi dan sikap menghadapi uang kertas setelah masyarakat secara umum menggunakannya sebagai alat jual beli, berikut saya akan menyebutkan secara global pendapat mereka:[11]

Pendapat pertama: Uang kertas adalah surat piutang yang dikeluarkan oleh suatu negara, atau instansi yang ditunjuk. Di antara ulama yang berpendapat dengan pendapat ini ialah syeikh Muhammad Amin As Syanqithy rahimahullah, Ahmad Husaini dan penulis kitab Al Fiqhu ‘Ala Al Mazahib Al Arba’ah (baca Adwa’ul Bayan oleh asy-Syinqithy 8/500, Bahjatul Musytaaq Fi Hukmi Zakaat al-Auraaq, dan al-Fiqhu ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah 1/605).

Pendapat ini lemah atau kurang kuat, dikarenakan bila pendapat ini benar-benar diterapkan, berarti tidak dibenarkan membeli sesuatu yang belum ada atau yang disebut dengan pemesanan atau salam, karena menurut pendapat ini akad tersebut menjadi jual-beli piutang dengan dibayar piutang, dan itu dilarang dalam syari’at Islam.

عن ابن عمر رضي الله عنهما : عن النبي صلّى الله عليه وسلّم : (أنه نهى عن بيع الكالئ بالكالئ). رواه الحاكم والدَّارقطني

“Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasannnya beliau melarang jual-beli piutang dengan dibayar piutang.” (HR. al-Hakim, ad-Daraquthny dan didhaifkan oleh al-Albany).

 

Walaupun hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama, akan tetapi larangan jual-beli piutang dengan pembayaran dihutang telah disepakati oleh para ulama (baca Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 30/264, I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 3/340, Talkhishul Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3/26).

Pendapat kedua: Uang kertas adalah salah satu bentuk barang dagangan. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama madzhab Maliky, sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Hawi ‘Ala ash-Showy (Al-Hawi ‘Ala ash-Showy Bi Hasyiyati asy-Syarh ash-Shaghir, 4/42-86). Dan di antara yang menguatkan pendapat ini ialah Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy rahimahullah (sebagaimana beliau nyatakan dalam kitab Fatawa as-Sa’diyyah, hal. 319-324).

Sebagaimana pendapat sebelumnya, pendapat ini ketika diterapkan dan dicermati dengan seksama akan nampak berbagai sisi kelemahannya, di antaranya ialah pendapat ini akan membuka lebar-lebar berbagai praktik riba dan menggugurkan kewajiban zakat dari kebanyakan umat manusia. Hal ini dikarenakan uang yang berlaku pada zaman sekarang terbuat dari kertas, sehingga -konsekuensinya- tidak dapat di-qiyas-kan dengan keenam komoditi riba di atas. Sebagaimana halnya zakat mal tidak dapat dipungut dari orang yang kekayaannya terwujud dalam uang kertas, berapapun jumlahnya, karena kertas bukan termasuk harta yang dikenai zakat, bila tidak dijadikan sebagai barang perniagaan.

Pendapat ketiga: Uang kertas disamakan dengan fulus (yaitu alat jual beli yang terbuat dari selain emas dan perak, dan digunakan untuk membeli kebutuhan yang ringan. Biasanya terbuat dari tembaga atau yang serupa. Dan biasanya fulus semacam ini pada masyarakat zaman dahulu, berubah-rubah pengunaannya, kadang kala berlaku, dan kadang kala tidak), dan pendapat ini walaupun sekilas terlihat kuat, akan tetapi perbedaan fungsinya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang menjadikannya pendapat yang lemah. Sebab, fulus digunakan untuk membeli barang-barang yang sepele, berbeda halnya dengan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang.

Pendapat ketiga ini tidak jauh beda dengan dua pendapat sebelumnya, yaitu memiliki banyak kelemahan, di antaranya: pendapat ini tidak selaras dengan kenyataan, sebab uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini berfungsi sebagai alat jual-beli, bukan hanya dalam hal-hal yang remeh dan murah, akan tetapi dalam segala hal, sampaipun barang yang termahal dapat dibeli dengannya. Tentu fenomena ini menyelisihi fenomena fulus pada zaman dahulu, yang hanya digunakan sebagai alat jual-beli barang-barang yang remeh.

Pendapat keempat: Uang kertas merupakan pengganti uang emas dan perak. Dengan demikian, uang kertas yang beredar di dunia sekarang hanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang kertas sebagai pengganti emas atau perak. Pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama fiqih pada zaman sekarang.

Walau demikian, pendapat ini tidak sejalan dengan kenyataan, sebab uang kertas yang beredar di dunia sekarang ini tidak sebagai pengganti emas dan perak, dan juga tidak ada jaminannya dalam wujud emas atau perak. Uang kertas berlaku hanya semata-mata diberlakukan oleh pemerintah setempat, bukan karena ada jaminannya berupa emas atau perak.

Ditambah lagi, pendapat ini tidak mungkin untuk diterapkan, terutama pada saat kita hendak tukar menukar mata uang, karena -menurut pendapat ini- kita harus terlebih dahulu menyelidiki, apakah asal-usul mata uang yang hendak kita tukarkan, bila sama-sama berasalkan dari uang perak, maka tidak dibenarkan untuk melebihkan nilai tukar salah satunya, dan bila berbeda asal-usulnya, maka boleh membedakan nilai tukarnya, walau harus dengan cara kontan.

Pendapat kelima: Uang kertas adalah mata uang tersendiri sebagaimana halnya uang emas dan perak, sehingga uang kertas yang beredar di dunia sekarang ini berbeda-beda jenisnya selaras dengan perbedaan negara yang mengeluarkannya.

  1. Pasar Uang Syariah

Seputar Pasar Uang Syariah

Pasar uang syariah adalah pasar tempat bank-bank syariah menjual dan membeli instrumen keuangan. Keberadaan pasar uang syariah diakui secara internasional dengan lahirnya Bahrain Monetary Agency (BMA) dan Bank Negara Malaysia (BNM). Pasar uang dibutuhkan karena tidak selamanya bank syariah pada posisi likuid yang dengan mudah membayar kewajiban kepada nasabah penyimpannya. Selama ini bank syariah selalu mencari solusi likuiditas dari pasar uang konvensional, yang berdasarkan bunga.[12]

Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang serupa, antara lain fungsi pengaturan likuiditas. Jika suatu bank syariah memiliki kelebihan likuiditas, ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya. Jika mengalami kekurangan likuiditas, ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.

Perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu pada mekanisme penerbitan dan sifat instrumen itu sendiri. Dalam pasar uang konvensional instrumen yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga. Adapun instrumen pasar uang dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta (mal). Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat aset atau transaksi yang mendasari (underlying transaction/asset). Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah. Pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi (one principle for all transactions). Prinsip yang digunakan adalah bagi-untung (mudharabah atau musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa, dan lain-lain. Kedua, satu prinsip untuk satu transaksi, (one principle for one transactions) metode kedua ini menyerupai special fund dalam pasar modal.

Prinsip bagi-untung (mudharabah atau musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada pemilik dana. Ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrumen tersebut menjadi pemilik modal baru menggantikan pemilik modal yang lama.

Di Indonesia sendiri metode penerbitan Instrumen ini belum lazim digunakan. Asumsi perbankan konvensional yang menggunakan hutang sebagai instrumen masih melekat di dunia keuangan. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang bank umum, bank umum termasuk bank syariah hanya diperkenankan melakukan pembelian instrumen investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed income).

  • Kontroversi Fiqh dalam Pasar Uang Syariah

Terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang kedudukan instrumen dan transaksinya secara syariah. Yang paling diperdebatkan adalah konsep jual-beli hutang (bay ad-dayn). Para ulama Malaysia mengkategorikan hutang sebagai harta biasa, sehingga dapat diperjualbelikan pada harga yang disepakati. Karenanya jual beli hutang diperbolehkan dan berkembang di Malaysia. Sedangkan, ulama-ulama Timur Tengah yang memperlakukan hutang berbeda dengan harta biasa.[13]

Masalah lainnya adalah perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan. Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat seperti ini.

 

  1. Pertukaran Mata Uang

Dalam ekonomi Islam diatur juga pertukaran mata uang yang dikenal dengan sharf. Sharf adalah pertukaran satu mata uang dengan mata uang lain. Pertukaran tersebut ada kalanya merupakan; pertukaran mata uang dengan mata uang lain yang sejenis, seperti pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak; pertukaran mata uang dengan mata uang lain yang berbeda jenisnya, seperti pertukaran emas dengan perak atau perak dengan emas.[14]

Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

 “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurmadengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Penjelasan tentang jual beli mata uang juga didukung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Fatwa DSN[15] tentang jual beli mata uang menyatakan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 

  1. Alternatif Mata Uang Dinar dan Dirham sebagai Standar Moneter Islam

Rasulullah Saw telah menetapkan emas dan perak sebagai standar moneter Islam, satu-satunya standar bagi harga barang dan upah pekerjaan (jasa). Semua transaksi harus distandarkan pada standar ini. Satuan volume emas dan perak dalam moneter Islam dikenal dengan istilah ons, dirham, daniq (1/8 dirham), qirth, mitsqal, dan dinar.[16]

Ketika syariat menetapkan emas dan perak sebagai standar moneter, hampir tidak ada krisis fiskal yang terjadi. Hal ini berbeda dengan keadaan saat ini, ketika mata uang sebuah negara terikat dengan mata uang negara lain (US dollar). Akibatnya setiap krisis ekonomi yang terjadi di AS, maka krisis ini akan mempengaruhi sektor ekonomi di seluruh dunia. Hal ini disebabkan karena hampir semua cadangan uang yang dimiliki oleh negara di dunia tidak lain adalah tumpukan kertas yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya.

Ketika emas tidak lagi menjadi standar moneter dunia, maka kesulitan-kesulitan ekonomi terjadi berulang kali. Tidak hanya itu, setiap krisis yang disebabkan oleh dollar maka mempengaruhi kondisi moneter di negara lain. Ada beberapa manfaat sistem uang emas:

  • Emas dan perak adalah barang yang proses (eksplorasi dan produksinya) mengharuskan adanya penelitian, memerlukan eksplorasinya, dan karena adanya permintaan sebagai pembayaran atas barang-barang dan jasa. Membekali dunia dengan mata uang (yang benar-benar intrinsiknya berharga-peny), bukan karena belas kasihan negara-negara penjajah seperti yang terjadi dalam sistem uang kertas biasa, dimana mereka mampu mengatasinya dengan menyalurkan uang ke pasar-pasar sekehendaknya, melalui cetakan (uang) tambahan setiap kali bermaksud memperbaiki neraca keuangan dan pembayaran dengan negara-negara lain.
  • Sistem emas dan perak tidak menyebabkan dunia mengalami kelebihan (mata uang) secara tiba-tiba dengan bertambahnya peredaran mata uang, seperti yang biasa terjadi pada mata uang kertas. Ini karena mata uang (emas dan perak) bersifat tetap dan stabil, serta makin bertambah kepercayaannya.
  • Sistem emas dan perak dapat menjaga neraca keuangan dengan memperbaiki defisit neraca pembayaran internasional, dan perkara lain yang terkait tanpa campur tangan bank sentral.
  • Emas sebagai satu-satunya mata uang (negara Khilafah) mengakibatkan negara-negara lain tidak dapat mengontrol mata uangnya. Hal ini membawa keistimewaan yang luar biasa pada jumlah mata uangnya. Karena mata uang di negara (Khilafah) bisa mencukupi kebutuhan pasar akan mata uang yang beredar, tanpa melihat lagi apakah jumlahnya banyak atau sedikit.
  • Sistem emas dan perak akan memperlancar nilai tukar di antara mata uang asing dengan stabil. Karena setiap mata uang asing diukur dengan satuan tertentu dari emas dan perak. Dengan demikian dunia secara keseluruhan akan memiliki mata uang tunggal yang hakiki dari emas atau perak, walaupun mata uangnya berbeda-beda. Dunia akan menjalani perdagangan bebas, kelancaran peredaran barang dan harta di berbagai negara di seluruh dunia, kesulitan-kesulitan dengan pecahan uang dan mata uang berkurang. Hal ini mampu memajukan perdagangan internasional. Para pedagang tidak lagi khawatir dengan meluasnya perdagangan luar negeri, karena nilai tukar (mata uang) stabil.
  • Sistem emas dan perak mampu memelihara kekayaan emas dan perak setiap negara. Tidak akan terjadi pelarian emas dan perak dari suatu negeri ke negeri lainnya. Negara tidak memerlukan alat kontrol untuk menjaga (cadangan) emas dan peraknya, karena kedua jenis uang itu (emas dan perak) tidak akan berpindah kecuali untuk pembayaran (harga) barang atau upah para pekerja.

 

 

III. KESIMPULAN

Fungsi uang dalam perekonomian modern yang dipimpin sistem kapitalisme telah berkembang jauh dari sekedar alat tukar menjadi sebuah komoditi yang diperdagangkan. Akibatnya, semenjak secara penuh emas sebagai standar moneter dihapuskan pada tahun 1971, perekonomian dunia seringkali dihantam krisis finansial.

Keberadaan uang kertas yang diadposi perekonomian modern sebagai standar moneter yang disandarkan pada dollar AS. Mengakibatkan perekonomian dunia sangat rentan terpengaruh kondisi ekonomi dan politik AS. Berbeda Jika kita mengambil alternatif perekonomian Islam yang bersandar pada emas dan perak, nilai mata uang berjalan stabil dan perekonomian tidak pernah dihantam krisis fiskal.

Sangat tingginya perputaran transaksi keuangan di pasar uang dibandingkan sektor riil, mengakibatkan pasar uang dijadikan sebagai media spekulasi, bukan untuk membiayai kebutuhan sektor riil. Islam, dalam hal ekonomi hadir memberikan solusi mengatasi permasalahan dengan kehadiran pasar uang syariah dengan berbagai mekanisme dan  instrumen tersendiri, karena selama ini bank syariah selalu mencari solusi likuiditas dari pasar uang konvensional, yang berdasarkan bunga. Alternatif untuk mengembalikan sistem moneter berbasis emas dan perak, kembali mulai digaungkan sebagai solusi perekonomian. Kaedah emas dan perak merupakan satu-satunya (sistem mata uang) yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bisa mendorong kemajuan perdagangan internasional. Wallahu A’lam Bish-Shawwab.

Oleh:  Iwan Permana, S.Sy., M.E.Sy.

Komisi Fatwa MUI Kota Bandung

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al- Ghazali, Ihya Ulumuddin, (Cet. 2, t.tp: Dar al-Khair)

An-Nabhani Taqiyuddin (diterjemahkan Redaksi Al-Azhar Press). Sistem Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.

Badri, Muhammad Arifin. Mengenal Uang Kertas. http://pengusahamuslim.com/mengenal-hukum-uang-kertas-12

Fatwa Dewan Syariah Nasional No:28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf

Hakim, Cecep Maskanul. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Tangerang:Shuhuf Media Insani.

Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami (Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami). Jakarta Rajawali Press.

Karim, Adhiwarman A. Ekonomi Makro Islami. Jakarta Rajawali Press

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Rajawali Pers.

Konfrensi Ekonomi Internasional Khartoum, Sudan. Menyosong Sistem Ekonomi Anti Krisis. Bogor:Pustaka Thariqul Izzah

Nasution, Muhammad Edwin. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Cet. II). Jakarta: Kencana. Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami (Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami). Jakarta Rajawali Press

Nopirin. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE.

[1] Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Hlm. 185

[2] Nasution, Muhammad Edwin. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, (Cet. II). Jakarta: Kencana. Hlm. 239

[3] Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami (Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami). Jakarta Rajawali Press. hlm. 11

[4] Al- Ghazali, Ihya Ulumuddin, (Cet. 2, t.tp: Dar al-Khair, 1993), hlm. 347.

[5] Hasan, Ahmad. Mata Uang Islami (Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami). Jakarta Rajawali Press. Hlm. 11

[6] Karim, Adhiwarman A. Ekonomi Makro Islami. Jakarta Rajawali Press. Hlm. 81

[7] Nopirin. Ekonomi Moneter. Yogyakarta: BPFE. Hlm. 3

[8] Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Rajawali Pers.  Hlm. 18

[9] Kasmir. Op.cit. hlm. 19

[10] http://id.wikipedia.org/wiki/Uang

[11] Badri, Muhammad Arifin. Mengenal Uang Kertas. [online]: http://pengusahamuslim.com/mengenal-hukum-uang-kertas-12

[12] Hakim, Cecep Maskanul. Belajar Mudah Ekonomi Islam. Tangerang: Shuhuf Media Insani. Hlm. 97

[13] Hakim, Cecep Maskanul. Op.cit. hlm. 98.

[14] An-Nabhani Taqiyuddin (diterjemahkan Redaksi Al-Azhar Press). Sistem Ekonomi Islam. Bogor:Al Azhar Press. Hlm. 313.

[15] Fatwa Dewan Syariah Nasional No:28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf.

[16] Konfrensi Ekonomi Internasional Khartoum, Sudan. Menyosong Sistem Ekonomi Anti Krisis. Bogor:Pustaka Thariqul Izzah. Hlm. 188.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *