Sejarah MUI

Piagam Berdirinya Majelis Ulama Indonesia tahun 1975
Tumbuh dan Berkembang

A. BERDIRINYA MAJELIS ULAMA INDONESIA

 
1.    Piagam Berdirinya Majelis Ulama Indonesia.

        Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M di Jakarta, sebagai hasil Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 12 s.d. 18 Rajab 1395 H / 21 s.d. 27 Juli 1975 M di Balai Sidang Jakarta.

        Musyawarah ini diselenggarakan oleh sebuah Panitia yang diangkat oleh Menteri Agama dengan Surat Keputusan No 28 tanggal 1 Juli 1975, yang diketuai oleh Letjend. Purn. H. Soedirman dan Tim Penasehat yang terdiri dari Prof. Dr. Hamka, KH. Abdullah Syafe’i dan K.H. M Syukri Ghazali.

     Tanda berdirinya Majelis Ulama Indonesia dalam bentuk Piagam berdirinya Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh 53 orang ulama yang terdiri dari 26 orang Ketua-ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, 10 orang ulama unsur Organisasi Islam Tingkat Pusat yaitu Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, PERTI, Al-Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, Dewan Masjid Indonesia dan Al-Ittihadiyah; 4 orang ulama dari Dinas Rohaniah Islam Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Kepolisian Republik Indonesia, serta 13 orang ulama undangan perorangan.

 

1. Bahwa

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya:
“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (Ali Imran: 104)
 
2. Bahwa

اَلْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

Artinya:
“Ulama adalah pewaris Nabi”. (Al Hadits).
 
2. Bahwa
 
 
Artinya:

“Dua golongan diantara manusia, bila keduanya baik, maka baiklah
seluruh manusia, sedang bila keduanya rusak, maka rusak pulalah manusia, yaitu
ulama dan umaro”
. (Al Hadits).

 

       Bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, pasal 29 ayat (1), para Ulama berkewajiban membina ummat Islam untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan turut serta memperkokoh Ketahanan Nasional serta melawan atheisme.

       Bahwa berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan, hakekat pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, suatu pembangunan yang seimbang, materiil spirituil, dunia akhirat. Oleh karena itu para ulama merasa bertanggung jawab untuk ikut serta mensukseskan pembangunan Nasional. 

         Bahwa berdasarkan sejarah sejak zaman kolonial para ulama telah merintis adanya persatuan ulama; dan pada dewasa ini di seluruh tanah air telah terbentuk Majelis Ulama Daerah, maka dirasa perlu adanya wadah persatuan para ulama seluruh Indonesia, untuk mewujudkan Ukhuwah Islamiyah dalam rangka pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia. 

Bahwa dengan mengingat:

1. Amanat Bapak Presiden pada Pembukaan Musyawarah Nasional I Majelis Ulama se-Indonesia pada tanggal 21 Juli 1975;

2. Ceramah-ceramah Ketua MPR/DPR, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri HANKAM, Menteri Penerangan, Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS, Wakil Kepala BAKIN dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

3.   Pendapat-pendapat para Peserta Musyawarah Nasional I Majelis Ulama pada tanggal 21 s.d. 27 Juli 1975.

 
 

Maka dengan RAHMAT ALLAH SWT Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Menyatakan

berdirinya:   MAJELIS ULAMA INDONESIA

        Pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975, dengan menetapkan Pedoman Pokok, Susunan Pengurus, Program Kerja dan Saran-saran Umum, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran I, II, III dan IV Piagam ini.

Ditetapkan di          : Jakarta
Pada tanggal          : 17 Rajab 1395 H

                  26 Juli 1975 M

MUSYAWARAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA SELURUH INDONESIA

2. Harapan terhadap Majelis Ulama Indonesia. 

a.    Presiden H. Muhammad Soeharto.

       Seperti yang seringkali saya kemukakan bahwa Alim Ulama adalah pemimpin-pemimpin yang berada di tengah masyarakat dan yang benar-benar memahami aspirasi dan jiwa rakyat. Karena itu saya mengharapkan agar para Alim Ulama dapat meratakan tujuan masyarakat yang ingin kita bentuk bersama tadi.

       Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa “para ulama adalah pewaris para Nabi”. Ini berarti bahwa tugas para ulama adalah meneruskan tugas pekerjaan yang dulu dilakukan oleh para Nabi. Dalam hal ini tugas para ulama dapat disimpulkan dalam “mengajak masyarakat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan mencegah masyarakat dari perbuatan yang tidak baik”, atau dalam istilah agama “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”.

       Amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas yang sangat mulia dan tugas itu dipikulkan kepada para Alim Ulama. Oleh karena itu kedudukan Alim Ulama dalam masyarakat dan Negara Pancasila ini adalah sangat penting. Karena demikian besar peranan Alim Ulama dalam pembangunan masyarakat, maka saya menganggap sangat tepat adanya Majelis Ulama Indonesia yang segera akan dibentuk oleh para ulama ini.

       Berbagai hal yang penting dapat dikerjakan oleh majelis ulama ini. Salah satu diantaranya ialah menjadi penterjemah yang menyampaikan fikiran-fikiran dan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah kepada masyarakat. Dalam rangka ini terkandung arti mendorong, memberi arah dan menggerakkan masyarakat dalam membangun diri dan masa depannya. Hal ini yang dapat diperankan oleh majelis ulama adalah pemberian bahan-bahan pertimbangan mengenai kehidupan beragama kepada Pemerintah. Pemerintah seringkali merasa perlu mendapat pertimbangan-pertimbangan yang berhubungan dengan masalah agama. Dalam hal ini Pemerintah nanti dapat meminta pertimbangan dari majelis ulama itu. Hal lain lagi yang dapat diperankan oleh majelis ulama adalah menjadi penghubung antara Pemerintah dan ulama. Masalah–masalah yang berhubungan dengan tugas ulama dapat dibicarakan dalam majelis ulama tersebut.

       Dengan demikian maka fikiran-fikiran tentang pembangunan dan segala kegiatannya yang menjadi kewajiban kita bersama itu akan cepat merata ke seluruh lapisan masyarakat bahkan sampai ke desa-desa.

              Dalam tiap-tiap atau kelompok ummat manusia maka pembangunan itu memerlukan keikutsertaan dan tanggung jawab dari seluruh masyarakat dengan pelbagai macam agama yang mereka peluk. Oleh karenanya masyarakat beragama harus dapat keluar dari kesempitan-kesempitan paham mereka dan kelompok-kelompok agama mereka yang sempit untuk dapat memahami dan memperoleh konsepsi dan pengalaman yang lebih luas, baik tingkat daerah maupun tingkat nasional.

             Dengan kata lain lebih-lebih karena kita menjunjung tinggi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa maka kerukunan hidup antar ummat beragama bukanlah sekedar semboyan; melainkan harus dan memang dapat kita jadikan kenyataan sebagai ummat beragama kita mensyukuri anugerah Tuhan kepada kita yang diberi-Nya Tanah Air yang kaya dan indah ini, yang telah meridhoi kita dalam perjuangan menegakkan Kemerdekaan Nasional bagi seluruh bangsa Indonesia yang “Bhinneka Tunggal Ika” itu. Kita syukuri semuanya itu dengan memelihara apa yang telah kita nikmati bersama; ialah memelihara dan memperkokoh Bangsa dan Negara kita yang satu ini. Persatuan bangsa tidak hanya kita perlukan sewaktu kita merebut Kemerdekaan Nasional 30 tahun yang lalu. Persatuan bangsa tetap kita perlukan dalam masa pembangunan untuk memberi isi kepada kemerdekaan tadi. Persatuan bangsa ini malahan perlu terus kita perkokoh karena kita tidak mungkin membangun dan tanpa pembangunan  tidak akan ada kebahagiaan.

Kerukunan dan persatuan nasional hanya mungkin kita wujudkan apabila kita rukun dan bersatu dalam kelompok kita sendiri serta rukun dan bersatu antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam keluarga besar Bangsa Indonesia. Di kalangan ummat Islam tampak jelas terus berkembang luasnya usaha untuk memperkuat kerukunan dan persatuan itu, yang tampak dari ikhtiar untuk menyatukan pendapat yang berhubungan dengan ibadah yang selama ini berbeda-beda.

Adanya Majelis Ulama hendaknya makin memperkuat usaha tadi!

b.   Prof. Dr. H. Mukti Ali (menteri Agama waktu itu).

Berdirinya Majelis Ulama Indonesia itu sebenarnya bukan hanya keinginan ummat Islam saja, tetapi itu adalah merupakan keinginan seluruh Bangsa Indonesia dengan tidak ada kecualinya, baik pemerintah maupun rakyat. Untuk hal ini marilah kita menundukkan kepala sejenak memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT.

Dengan berdirinya Majelis Ulama Indonesia ini, yang selain di Pusat juga berdiri di Daerah Tingkat I dan Tingkat II, maka:

1.      Akan makin terbinalah persatuan dan kesatuan ummat Islam yang dengan itu makin mudahlah para ulama menyatukan fikiran, pendapat dan langkah diantara ummat Islam sendiri.

2.      Akan berangsur-angsur terkikis suasana curiga mencurigai antara para ulama dan pemerintah sehingga dengan demikian akan lebih mudahlah Pemerntah dan rakyat menyatukan pendapat dan langkah untuk berbuat segala sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Hari ini adalah hari berdirinya Majelis Ulama Indonesia dan hari ini di tempat ini pulalah telah dikubur untuk selama-lamanya suasana kurang persatuan dan kesatuan dikalangan ummat Islam sendiri dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah dikubur untuk selama-lamanya iklim curiga mencurigai dan saling tidak percaya mempercayai antara para ulama dan aparat pemerintah.

Dan pada hari ini dan tempat ini pula telah didirikan Tugu Persatuan dan Kesatuan dan Ukhuwah Islamiyah ummat Islam di Indonesia ini dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah ditegakkan tugu saling percaya mempercayai dan saling harga menghargai antara para ulama dan pemerintah.