Indonesia merupakan salah satu negara terbesar jumlah penduduk muslim di dunia, dimana menurut data statistic yang dilansir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri per Juni 2021 jumlah umat Islam mencapai 236, 53 juta jiwa atau sebesar 86,88% secara keseluruhan. Disamping itu, umat Islam di Indonesia berdampingan pula dengan pemeluk agama-agama lain seperti agama Kristen sebanyak 7,49%, Katolik sebanyak 3,09%, Hindu 1,71%, Budha sebanyak 0,75% dan beberapa penganut agama lainnya. Dengan beragamnya suku, ras, etnis, dan agama tentunya akan melahirkan dinamika kehidupan yang kompleks, sehingga upaya untuk menjaga persatuan dan mengelola kerukunan umat beragama agar selalu hidup rukun, toleran, saling menghormati, saling menghargai merupakan salah satu hal yang patut di upayakan baik oleh Pemerintah, Pemuka Agama, maupun masyarakat.

Terkait hal ini, salah seorang cendekiawan muslim kontemporer Dr Muhammad bin Abdullah Ad-Dawis dalam karyanya Fiqh Al-Wifaq menjelaskan bahwa setidaknya ada lima  paradigma konstruktif berlandaskan kepada prinsip-prinsip universal agama dalam menginternalisasikan nilai-nilai persatuan kedalam kerangka berpikir masyarakat, sehingga pola pikir yang baik, sudut pandang yang benar, dorongan dan motivasi agama  untuk melestarikan persatuan dan kerukunan umat beragama dapat terwujud, diantara paradigma-paradigma tersebuat yaitu:

Pertama, Nash-nash Al-Quran Al-Karim

Dalam Al-Quran, terdapat banyak sekali ayat-ayat yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga persatuan. Sebagai seorang muslim sejati, menjaga persatuan dan membangun kerukunan umat beragama merupakan bagian perintah agama yang diperintahkan Al-Quran sebagaimana yang telah diaktualisasikan oleh teladan kita Rasulullah SAW dalam kehidupannya. Prinsip persatuan menjadi salah satu poros utama dalam membentuk kemajuan peradaban islam, sehingga hal ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Quran QS Ali Imran ayat 103:

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِه اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِه لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ

Artinya : “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.

Menanggapi ayat diatas, mufassir kontemporer syeikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa pertikaian, perpecahan, konflik internal, yang biasanya dipicu oleh perbedaan pendapat merupakan hal yang dilarang baik Al-Quran maupun As-Sunnah. Menurutnya, Dampak tercerai berainya barisan umat Islam akibat perpecahan membuat musuh-musuh menjadi lebih leluasa untuk mengambil alih wilayah-wilayah umat Islam (Az-Zuhailī, 1997). Fenomena perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah bagi syeikh Wahbah al-Zuhaily bukanlah termasuk sesuatu yang harus dikecam dan dicela, justru umat Islam haruslah berpandangan luas dan mau menerima perbedaan karena hal ini merupakan bagian dari sunnatullah. Pendapat yang senada diperlihatkan oleh mufassir klasik imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, dimana ia menegaskan bahwa kalimat “wala tafarraqu” bermakna perintah untuk selalu berada dalam kendali jamaah serta adanya larangan untuk bertikai. Menurutnya, larangan perpecahan menjadi prinsip fundamental sehingga banyak sekali nash-nash sunnah yang mempertegas larangan tersebut salah satunya adalah Riwayat dari Abu Hurairah dalam Sahih Muslim (Katsīr, 1999).

Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan bahwa perbedaan merupakan prinsip sunnatullah yang telah ditetapkan dalam kehidupan di alam semesta ini, sebagaimana yang terdapat dalam QS Hud ayat 118-119 dimana Allah SWT berfirman:

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ (118) إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (119)

Artinya: “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat”

Dalam menafsirkan ayat diatas, syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab tafsirnya Aysar At-Tafasir menjelaskan bahwa al-ittifaq (kesepakatan dalam satu pandangan agar bersatu) merupakan rahmat, Adapun al-khilaf (perbedaan yang mengarah kepada perpecahan) merupakan adzab (Al-Jazāirī, 1990). Labih jauh, dalam menginterpretasikan ayat diatas kemudian menghubungkannya dengan dengan ayat-ayat sebelumnya, maka beliau memandang bahwa kesalehan kolektif yang timbul ditengah-tengah masyarakat dengan menjaga religiusitas kepada Allah SWT serta menjaga persatuan dapat melindungi mereka terhadap hal-hal yang berbahaya (Al-Jazāirī, 1990).

 

Kedua, Visi Universal di utusnya para Nabi dan Rasul

Secara historis, keberadaan Nabi dan Rasul ditengah-tengah masyarakat memiliki tujuan mulia salah satunya adalah sebagai actor-aktor utama dalam menggalang kerukunan umat serta menjaga persatuan ditengah-tengah mereka. Terkait hal ini Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya Ma’alim Al-Tanzil menegaskan bahwa Allah SWT mengutus mereka dalam rangka membangun agama, menjaga keharmonisan dalam balutan persatuan, serta menjauhkan umat dari perpecahan (Al-Baghawī, 1997). Tradisi universal ini terpotret secara jelas bagaimana sejarah kaum Arab Jahiliyyah yang memiliki karakteristik emosional yang hidup dalam budaya peperangan dapat dipersatukan oleh Rasulullah SAW melalui pendekatan dakwahnya yang menjunjung etika dan moralitas akhlakul karimah. Urgensi memelihara persatuan dapat dipotret pula dari bagaimana upaya yang dibangun oleh Rasulullah SAW pasca hijrah ke kota Madinah dengan mempersatukan tali persaudaraan antara kaum muhajirin dan kaum anshar. Dalam sebuah hadist, maka tidak heran Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاقِ

“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. Imam Bukhori)

Selanjutnya, Secara fitrah, perbedaan dalam berpendapat merupakan prinsip sunnatullah, sudut pandang yang berbeda ini terjadi tidak hanya dikalangan para sarjana muslim saja, namun hal ini dapat terjadi pula dikalangan para Anbiya sebagaimana perbedaan pendapat diantara Nabi Musa as dengan Nabi Harun as, lalu kemudian Nabi Musa as dengan Nabi Khidir as, dan selanjutnya perbedaan pendapat antara Nabi Sulaiman as dengan Nabi Daud as. Bahkan, Dinamika perbedaan pendapat antara Nabi Sulaiman as yang berposisi sebagai seorang anak menghadapi perbedaan sudut pandang dengan ayahnya Nabi Daud as di jelaskan secara rinci dalam Al-Quran surah Al-Anbiya ayat 78-79 terkait sengketa yang melibatkan dua orang perempuan dalam memperbutkan hak asuh dari anak. Namun walaupun demikian, perbedaan pendapat yang muncul tidak serta menjadi motif adanya perpecahan dikalangan mereka. Mereka tetap merupakan manusia-manusia yang paling bertaqwa kepada Allah, selalu istiqomah dalam amaliyah, dan tetap berjiwa sosial hidup ditengah-tengah masyarakat.

 

Ketiga, Nash-nash Sunnah An-Nabawiyyah

Urgensi membina persatuan umat dinarasikan pula dalam hadist-hadist yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW diantaranya yaitu:

“Sesungguhnya Allah ridha terhadap kalian pada tiga hal dan memurkai kalian karena tiga hal. Allah meridhai kalian jika, Kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, Kalian semua berpegang teguh dengan tali Allah serta tidak berpecah belah, Kalian saling memberi nasihat dengan orang yang Allah kuasakan padanya urusan kalian. Allah ‘azza wa jalla akan memurkai kalian pada tiga hal: Berkata-kata dengan berprasangka, Banyak meminta-minta atau banyak bertanya-tanya, Membuang-buang harta.” (HR. Muslim)

Dari hadist diatas, larangan terpecah-belah tentunya memotivasi kita sebagai seorang muslim untuk selalu berupaya berkomitmen untuk menjaga persatuan dan menjauhi segala macam hal-hal yang dapat melukainya. Kesepakatan dalam hal kebenaran yang berlandaskan kepada Al-Quran dan As-Sunnah sebagaimana yang diaktualisasikan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, serta para ulama setelahnya mengisyaratkan perlu dicontoh oleh kita selaku umatnya terlebih dalam dimensi modernitas yang syarat akan hal-hal yang memicu konflik baik di internal umat islam maupun eksternal.

 

Keempat, Prinsip yang dipegang oleh para Sahabat Nabi

Pasca wafatnya Rasulullah SAW, kerukunan dan persatuan umat rupanya dipertontonkan pula oleh para sahabat, hal ini dapat terlihat dengan jelas bagaimana peran dan posisi Abu Bakar as-Shidiq dengan didampingi oleh Umar bin Khatthab dalam menyelesaikan persengketaan kekuasaan yang sudah menyeruak di Tsaqifah bani Sa’adah pasca wafatnya Rasulullah. Kejelian Umar bin Khatthab ra dalam mengajak Abu Bakar As-Shidiq untuk menyelesaikan sengketa politik tersebut merupakan isyarat bahwa persatuan dan rasa persaudaraan merupakan prinsip fundamental dalam kerangka berpikir para Sahabat. Pola pikir ini sejatinya sudah ditanamkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya selama hidupnya. Rasulullah SAW termasuk orang yang tidak senang melihat adanya perbedaan dan perpecahan. Bahkan tidak jarang, ketika terjadi konflik dikalangan para sahabat untuk hal yang sepale, Rasulullah SAW memperlihatkan ekspresi wajah merah, isyarat atas ketidaksukaannya adanya intrik-intrik pertikaian.

 

Kelima, Persatuan merupakan karakteristik Pengikut Ahlu Sunnah

Diantara karakteristik Ahlu Sunnah Wal Jamaah yaitu mereka senantiasa selalu berpegang kuat terhadap konsep Al-Jamaah. Imam At-Thahawi menuturkan “kami berpendapat bahwa al-Jamaah merupakan jalan yang hak dan benar, berbeda dengan firqah (perpecahan) merupakan jalan yang menyimpang dan adzab”. Selaras dengan pendapat imam At-Thahawi, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa dalam sunnah, selalu berupaya mengikuti gerbong mayoritas umat islam serta menjaga rasa persaudaraan merupakan bagian dan qawaid prinsip-prinsip fundamental dalam ajaran agama Islam. Mayoritas para ulama baik klasik maupun kontemporer bersepakat bahwa perpecahan merupakan faktor yang menyebabkan mendapatkan murkanya Allah SWT, sebagaimana yang terdapat dalam ayat al-Quran diantaranya QS. Ali Imron ayat 103

 

Kesimpulan

Menjaga kerukunan dan persatuan dikalangan umat islam pada saat ini haruslah digalakkan baik oleh pemerintah, pemuka agama, maupun masyarakat. diantara upaya-upayanya sebagaimana yang digagas oleh Dr Muhammad bin Abdullah Ad-Dawis setidaknya membangun pola pikir ideal dalam menyikapi persatuan umat, Adapun pola pikir tersebut adalah; 1) kewajiban menjaga persatuan merupakan perintah agama baik yang bersumber dari Al-Quran maupun As-Sunnah, 2) menjauhi perpecahan maupun pertikaian merupakan salah satu visi universal dari diutusnya anbiya dan rasul, dan 3) membangun persaudaraan dan persatuan merupakan tradisi yang sudah mengakar dikalangan para sahabat Rasulullah SAW.

Oleh: Mohammad Rindu Fajar Islamy, Lc, M.Ag

 

Referensi

Al-Baghawī, A. M. A.-H. bin M. (1997). Ma’ālimu At-Tanzīl. Riyadh: Dar Thayyibah.

Al-Jazāirī, A. B. J. (1990). Aysaru At-Tafāsīr Li Kalām Al-Alī Al-Kabīr. Jeddah: Racem.

Az-Zuhailī, W. bin M. (1997). At-Tafsīr Al-Munīr fī Al-Aqīdah wa As-Syarī’ah wa Al-Manhaj. Beirut: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir.

Katsīr, A. A.-F. I. bin U. bin. (1999). Tafsīr Al-Qurān Al-Adzīm. Riyadh: Dar Thayyibah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *